HONDA SUPRA TASIK CLUB

Senin, 17 Oktober 2011

hasil mukernas di Majalengka

Solusi Pembahasan

Adanya informasi bahwa cianjur akan didirikan HSX125C.

Mataram adanya pendirian HSX125C

Prinsipnya seluruh club anggota FSI sepakat dan setuju untuk mematuhi isi

dari kesepakatan tersebut

Bahwa MOU kesepakatan memang belum disebar oleh PengPus FSI, bahwa HSX125C

sudah menyebar adalah kebijakan dari HSX125C sendiri

Pengakuan bahwa mereka bukan club supra 125 akan tetapi hanya kumpulan yang ada di FB akan

tetapi mereka sudah mulai kopdar di jawa Tengah

Mubes ; Dilaksanakan 2 tahun sekali dan dilaksanakan bersamaan dengan Jamnas FSI akan tetapi

mempunyai tujuan

1 yang utama adalah pemilihan Ketua Umum FSI à ART ps. 15 & ps 21.

Jamnas : even FSI 1 tahun sekali sebagai ajang silaturahmi anggota club FSI à ART ps. 21

Mukernas : menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan yang merupakan penjabaran

dari program Umum FSI hasil Musyawarah Besar yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam waktu

satu tahun

Bahwa setiap club anggota FSI yang bisa menjadi tuan rumah acara tersebut adalah yang

sudah terdaftar menjadi club anggota FSI à mengacu ART FSI ps.b17, 18, 19

Perubahan ART ps. 21 yaitu bantuan dari Pengurus pusat FSI sebesar Rp. 1.000.000,-

ke even resmi FSI

Aktif menjadi anggota club minimal 1 (satu) tahun dan setidaknya sudah menjadi anggota club FSI

yang terdaftar dan mempunyai registrasi resmi club nya

Mendapat persetujuan dari club nya baik lisan/tertulis

à Tercantum di AD ps. 18

Jamnas FSI dan Mubes FSI (even yang dilaksanakan bersamaan) sumber keuangannya

Rp. 1.000.000,- dari kas FSI dan Rp. 5000,-/peserta hadir anggota club FSI à ART ps. 21

Musyawarah Kerja Nasional (mukernas) sumber keuangannya Rp. 1.000.000,- dari

kas FSI dan Rp. 5000,-/peserta hadir anggota club FSI à ART ps. 21

Sticker FSI : wajib diletakan di belakang motor asal mudah terlihat à ART ps.25

Emblem FSI : wajib diletakan di kemeja, jaket atau pakaian resmi masing-masing club anggota FSI

ART ps. 25

Jaket FSI : Sifatnya tidak dipaksakan untuk dipesan atau dipergunakan oleh anggota Club FSI

ART ps. 25

Pada pembukaan sejarah FSI telah dicantumkan club pendiri FSI dan club Perintis FSI

Perubahan nama Bagus (SAS) yang tidak disetujui club nya (SAS) u

ntuk masuk dalam kepengurusan FSI 2011-2013 dengan posisi Humas.

Regional Jawa Barat dan Jawa Timur belum ada nama baru sebagai Kordinator Regional

Jalan Apel No. 25 Rt. 001 Rw. 004, Petukangan Utara Jakarta - Selatan 12260 à AD ps. 4

Tidak adanya posisi Kesekretariatan, Tatib dan Dana usaha karena sudah ada di club nya

masing-masing à

AD ps. 12

Sudah tidak menjabat kepengurusan di club nya atau Mundur jika masih menjabat kepengurusan

di club nya à

AD ps. 15

Tidak aktif atau bergabung dalam organisasi/club bikers lain selain FSI à AD ps. 15

Pernah menjabat Ketua Umum atau pengurus inti FSI dengan catatan hasil yang baik dan

disetujui anggota

club FSI à

AD ps. 23

atribut resmi FSI yang terdiri dari Panji-panji, Lambang/Logo, Motto, Mars/Hymne

kelengkapan berupa

Jaket, Sticker, Emblem yang ketentuan pembuatan dan penjualannya diatur sepenuhnya

oleh pengurus pusat

FSI AD FSI ps. 27

Club Honda Supra yang tidak tergabung dalam organisasi lainnya yang berhubungan

dengan Club Honda Supra

di Indonesia à ART ps. 3

Belum ada club Honda Supra lainnya yang terdaftar resmi di FSI dalam 1 (satu)

kota/kabupaten à ART ps. 3

Tidak membayar Uang kas FSI selama 1 tahun setelah 3 kali mendapat teguran tertulis

dari Pengurus Pusat à

ART ps. 6


Buat baru karena yang lama telah hilang pada saat dititip oleh Pungky ke Wewen di Bandung

dengan model

dan desain baru berwarna.

FSI adalah wadah organisasi Club Honda Supra yang ada di seluruh Indonesia yang tidak

terikat dengan

instansi atau lembaga swasta lainnya dan mendapat pengakuan hanya 1 (satu) Club Honda

Supra

di Indonesia à ART ps. 9


Updating Blog, FB, Twiter FSI à ART ps. 11 ayat (6)

Memantau kegiatan-kegiatan anggota club FSI atau organisasi lainnya yang sejenis di media

online à ART ps. 11 ayat (6)

Atribut resmi FSI (sticker, emblem, jaket) tidak diperkenankan dibuat oleh club-club FSI,

akan tetapi diatur pembuatan dan penjualannya dari Pengurus Pusat FSI à ART ps. 22

Penjualan atribut FSI tanpa ada logo/atribut lainnya yang dibuat oleh club anggota FSI

kan dikenakan charge 10% untuk kas FSI à ART ps. 22

Tidak ada komentar:

Pengikut